Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan mengatakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly tidak salah dalam mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) karena hanya mengadopsi putusan Mahkamah Partai Politik.

"Menkumham sudah tepat menjalankan tugas yang diamanatkan UU. Apalagi putusan MPG, tidak ada perkataan tidak setuju atau menolak. Itu baru namanya dissenting opinion," kata Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan di Jakarta, Senin.

Hal tersebut juga disampaikan Maruarar dalam sidang lanjutan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN.

Maruarar Siahaan juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak tepat dan pas diadili di PTUN.

Menkumham, kata Siahaan, hanya mengadopsi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) dan tidak bisa menafsirkan putusan MPG tersebut.

Karena itu, tambahnya, Menkumham tidak salah dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) sesuai putusan MPG.

Maruarar Siahaan juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak tepat dan pas diadili di PTUN.

"Sebenarnya tidak pas putusan MPG dibawa ke PTUN, karena putusan MPG sifatnya hanya melaksanakan amanat UU," kata Maruarar.

Maruarar menjelaskan, sesuai UU Parpol putusan MPG bersifat final dan mengikat. Menurutnya, ketika putusan tersebut diucapkan oleh MPG, maka dia mempunyai kekuatan mengikat.

"Tiada lembaga peradilan lain yang bisa mempersoalkan putusan MPG, karena dia termasuk badan peradilan khusus yang bersifat kompeten dan absolut. Putusan MPG, ketika diucapkan, maka sudah mempunyai kekuatan hukum untuk mengubah struktur kepengurusan partai," katanya.

Maruarar juga menilai kubu Aburizal Bakrie tidak tepat mempersoalkan SK Menkumham ke PTUN. Dia mempertanyakan jika PTUN membatalkan SK Menkumham, apakah putusan MPG menjadi tidak sah.

"Itulah mereka (kubu ARB) tidak pas melihatnya. Harusnya yang dipersoalkan, bahwa putusan MPG tidak berdasar hukum, tetapi jangan dibawa ke peradilan TUN. Kalau seperti ini, seandainya mereka punya peluang, sudah ketinggalan jaman nanti, karena sudah jauh di depan keadaan sosial politiknya," katanya seusai memberikan keterangan dalam sidang PTUN

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015