Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meyakini kebijakan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tinggal menetap di daerah tersebut, akan mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

"Usulan yang disampaikan melalui fraksi parabintang DPRD didalamnya bergabung PKS, Hanura, Gerindra dan PPP, ikut diaminkan fraksi PDI Perjuangan," ucap wakil ketua Komisi II DPRD, juga ketua fraksi PDI Perjuangan, Sian Woloks, di Gorontalo, Kamis.

Usulan itu disampaikan melalui rapat paripurna dan didengarkan langsung bupati Indra Yasin, dihadiri jajarannya.

"DPRD berharap, implementasinya dipercepat sebab jumlah ASN termasuk tenaga penunjang yang tinggal di luar kabupaten cukup banyak," ucapnya.

Jika mereka (ASN, red) termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) secara keseluruhan dapat tinggal dan menetap di daerah ini, tentu dampaknya sangat signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"Mereka akan belanja di sini, menggunakan jasa transportasi yang ada, serta aktivitas perekonomian lainnya, maka ekonomi kita akan berputar di tingkat bawah, serta kuat terhadap ancaman resesi," ucapnya.

Kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh signifikan jika hanya diberlakukan kepada pimpinan OPD yang jumlahnya tidak mencapai 50 orang.

Harus merata, agar perputaran ekonomi yang diharapkan dapat signifikan, kemajuan daerah mudah tercapai.
 
"Perlu ada imbauan, disusul surat edaran hingga pemberlakuan sanksi jika ASN daerah ini enggan menetap di daerah tempatnya bekerja sebab gaji yang diperoleh berasal dari uang rakyat sehingga prioritasnya perlu berputar di daerah ini," pungkasnya.***

 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020