Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pemerintah terus menambah tempat isolasi pasien COVID-19, khususnya bagi orang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan.

"Pemerintah juga terus menambah tempat isolasi COVID-19 yang tanpa gejala dan yang bergejala ringan. Kita lihat di RS Darurat Wisma Atlet masih kosong, bisa menampung 2.581 (pasien), masih punya ruang untuk gejala ringan 858 (pasien) di tower 6 dan 1.723 (pasien) di tower 7," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Presiden menyampaikan hal itu dalam rapat terbatas melalui konferensi video dengan topik "Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional" yang diikuti para menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Kemudian flat isolasi mandiri di Wisma Atlet Kemayoran masih tersedia kapasitas 4.863 (pasien) di tower 4 dan tower 5. Saya kira ini yang perlu terus disampaikan, ada juga di Balai Pelatihan Kesehatan di Ciloto juga 653 orang yang bisa ditampung di situ dan beberapa di balai kesehatan yang ada di Batam, Semarang, Makassar terus disiapkan," kata Kepala Negara.

Menurut Presiden, pemerintah juga menyiapkan pusat-pusat karantina dengan gejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri.

"Ini juga penting, yang berpotensi menularkan kepada keluarga, kita telah bekerja sama dengan hotel bintang 1 dan 2 untuk menjadi fasilitas karantina. Ini tolong disampaikan ada 15 hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta dengan kapasitas 3.000 (orang), kita telah bekerja sama dengan grup-grup hotel yang ada," tambah Presiden.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta akan melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan. Bagi pasien yang menolak dilakukan penjemputan maka akan diberikan sanksi oleh aparat penegak hukum mulai 14 September 2020.

Hal tersebut dilakukan karena isolasi mandiri di rumah tinggal memiliki potensi pada penularan COVID-19 klaster rumah karenanya isolasi mandiri di rumah harus dihindari.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali diberlakukan mulai 14 September 2020 untuk dua pekan ke depan sebagai mekanisme "rem darurat".

Alasan Anies Baswean untuk mengambil keputusan tersebut karena tiga indikator, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Namun dalam PSBB tersebut tetap ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas karyawan maksimal 50 persen.

Sedangkan kegiatan nonesensial atau perkantoran swasta bisa beroperasi dengan membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.

Tempat sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota, sarana olahraga publik, dan tempat resepsi pernikahan ditutup total.

Sedangkan tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. Adapun pasar dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dalam satu lokasi bersamaan sementara restoran, rumah makan, dan cafe hanya boleh menerima pesan antar/dibawa pulang.

Hingga Minggu (13/9) 2020 jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 218.382 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.626 kasus. Terdapat 155.010 orang dinyatakan sembuh dan 8.723 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 97.227 orang.

Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta pun sudah mencapai 54.220 kasus dengan penambahan per Minggu (13/9) adalah 1.380 kasus. Selanjutnya Jawa Timur dengan 38.088 kasus, Jawa Tengah 17.742 kasus, Jawa Barat dengan 14.388 kasus dan Sulawesi Selatan 13.291 kasus.

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020