Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengajukan penerbitan peraturan daerah (perda) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Penegakan disiplin protokol kesehatan di Provinsi Gorontalo, sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

"Kemarin kami sudah mengajukan penerbitan Perda penegakan disiplin protokol kesehatan ke DPRD. Perda ini sangat mendesak sebagai payung hukum, karena bagi aparat penegak hukum, Pergub itu belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk melakukan penindakan di lapangan," kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, pada Rapat Paripurna DPRD ke-30 dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2021, Selasa.

Idris mengatakan meski tidak masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2020, namun pembentukan Perda penegakan disiplin protokol kesehatan sangat penting mengingat penularan COVID-19 di Provinsi Gorontalo terus meningkat.

Ia berharap, DPRD dapat mempercepat penerbitan Perda tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas nama Pemprov Gorontalo, saya mengharapkan percepatan penerbitan Perda penegakan disiplin protokol kesehatan. Artinya kalau bisa hari ini, kenapa harus besok," katanya.

Hingga 15 September 2020, jumlah penderita COVID-19 di Provinsi Gorontalo sebanyak 2.330 orang.

Jumlah itu terdiri dari 67 orang meninggal, 2.077 orang sembuh, dan 186 orang masih dirawat.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020