Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka.
"Berdasarkan hasil olah TKP, bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame (nyala api terbuka)," tutur Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, api diduga berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain. Sebelum kejadian kebakaran, ada beberapa tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut.
“Pada Sabtu, 22 Agustus 2020, dari mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB, ada beberapa tukang/ orang-orang yang berada di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi," ujarnya.
Kabareskrim mengungkapkan bahwa dugaan adanya akseleran berupa ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon telah mempercepat Gedung Utama Kejaksaan dilahap api.
"Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," ucap dia merinci.
Selain itu juga ditemukan fakta bahwa ada beberapa saksi yang mengetahui kejadian kebakaran itu dan berusaha memadamkan api tapi gagal karena tidak dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai.
"Sehingga api makin membesar dan mau tidak mau meminta bantuan dari Dinas Pemadaman Kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut," katanya.
Penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. "Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.
Naiknya penanganan kasus ke penyidikan dilakukan setelah penyidik Polri gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung, Kamis.
Menurut SIgit, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Berdasarkan hasil olah TKP, bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame (nyala api terbuka)," tutur Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, api diduga berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain. Sebelum kejadian kebakaran, ada beberapa tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut.
“Pada Sabtu, 22 Agustus 2020, dari mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB, ada beberapa tukang/ orang-orang yang berada di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi," ujarnya.
Kabareskrim mengungkapkan bahwa dugaan adanya akseleran berupa ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon telah mempercepat Gedung Utama Kejaksaan dilahap api.
"Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," ucap dia merinci.
Selain itu juga ditemukan fakta bahwa ada beberapa saksi yang mengetahui kejadian kebakaran itu dan berusaha memadamkan api tapi gagal karena tidak dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai.
"Sehingga api makin membesar dan mau tidak mau meminta bantuan dari Dinas Pemadaman Kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut," katanya.
Penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. "Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.
Naiknya penanganan kasus ke penyidikan dilakukan setelah penyidik Polri gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung, Kamis.
Menurut SIgit, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020