Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, yang merupakan usul inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo .

"Atas nama Pemprov Gorontalo saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tujuh fraksi DPRD Provinsi Gorontalo, yang dalam pemandangan umumnya menerima Ranperda tentang penegakan disiplin protokol kesehatan untuk dibahas sesuai mekanisme dewan," kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, saat memberikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-32, Senin.

Idris menjelaskan, Ranperda tentang penegakan disiplin protokol kesehatan merupakan upaya Pemprov Gorontalo dalam meningkatkan kekuatan hukum dalam mencegah penularan COVID-19, yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020. 

Pergub tersebut mengatur sanksi, bagi yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan baik perorangan maupun badan usaha. 

Bagi perseorangan, sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa teguran, kerja sosial dan atau denda sebesar Rp150.000. 

Sedangkan untuk pelaku usaha, pertokoan, pasar, restoran dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, denda Rp500.000 sampai dengan pencabutan izin oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Sejumlah fraksi mengusulkan agar Perda mempertegas penindakan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan, salah satunya dengan menaikkan besaran denda.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera, sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

"Bagi masyarakat yang melanggar berulang-ulang kali memang perlu kita terapkan sanksi yang berat. Tetapi perlu dikaji lagi dengan mempertimbangkan berbagai aspek utamanya kemampuan ekonomi masyarakat," ujar wagub.

Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Gorontalo, hingga 20 September 2020 jumlah kasus virus Corona sebanyak 2.435 jiwa, dengan rincian 2.142 jiwa sembuh, 223 jiwa dalam perawatan, dan 70 jiwa meninggal dunia. 

"Data Gugus Tugas ini bukan semata-mata untuk kebutuhan statistik, tetapi diharapkan melalui penyajian data tersebut akan muncul kepedulian masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020