Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) mewajibkan bagi wisatawan menujukkan surat hasil swab atau rapid tes negatif sebelum masuk ke kawasan destinasi wisata bahari Kepulauan Togean Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
"Iya, bagi wisatawan lokal dari luar Tojo Una-Una dan wisatawan domestik maupun mancanegara wajib bagi mereka memperlihatkan hasil swab atau rapid tes saat berada di pelabuhan sebagaimana edaran pemerintah Sulteng," kata Kepala BTNKT Bustang yang dihubungi dari Palu, Selasa.
Dia menjelaskan, sejak dibuka kembali kunjungan destinasi wisata Kepulauan Togean pada September lalu, pihaknya bersama pemerintah setempat sudah menerapkan secara ketat protokol kesehatan COVID-19, guna menghindari penyebaran virus Corona.
Izin pengoperasian objek wisata Kepulauan Togean berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jendral Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor: 177/KSDAE/PJLHK/KSA.3/8/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 tentang Reaktivasi Tahap III kawasan taman nasional, taman wisata alam dan suaka margasatwa untuk kunjungan wisata alam dalam kondisi transisi akhir COVID-19.
"Saat masih di pelabuhan penyeberangan, wisatawan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim gugus tugas Tojo Una-Una. Bagi wisatawan lokal, domestik maupun mancanegara yang tidak memiliki surat hasil swab atau rapid tes maka tidak di izinkan berkunjung ke Togean," ujar Bustang.
Dia mengemukakan, di samping penerapan disiplin protokol kesehatan, pihaknya dan tim gugu tugas setempat secara masif menyosialisasikan rambu-rambu yang sudah dibuat pemerintah baik di pintu masuk (pelabuhan) hingga di kawasan destinasi tersebut.
Dia menambahkan, pada masa pandemi kapasitas pengunjung di Kepulauan Togean pun ikut dibatasi, dengan presentasi wisatawan maksimal 50 persen dari daya dukung dan daya tampung objek wisata tersebut, sebagaimana instruksi KLHK melalui edaran Dirjen Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Begitu pun di lokasi objek wisata, para pelaku industri pariwisata juga ketat menerapkan protokol COVID-19.
"Kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk wisatawan, tetapi pengelola resort juga wajib mempedomani aturan yang sudah dibuat pemerintah, tujuannya tidak lain yakni untuk kebaikan bersama supaya sektor pariwisata tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona," ucapnya.
Sejak sebulan terakhir beroperasi kembali salah satu objek wisata unggulan nasional ini yang juga sebagai salah satu cagar biosfer, wisatawan lebih dominan berkunjung ke resort 'Black Marlin' Kadidiri.
"Pelaku industri pariwisata di Togean menyambut baik kebijakan penerapan disiplin protokol kesehatan, di samping itu mereka juga tetap waspada. Pada prinsipnya pengelola resort senang dan tetap patuh terhadap aturan-aturan yang ada," demikian Bustang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Iya, bagi wisatawan lokal dari luar Tojo Una-Una dan wisatawan domestik maupun mancanegara wajib bagi mereka memperlihatkan hasil swab atau rapid tes saat berada di pelabuhan sebagaimana edaran pemerintah Sulteng," kata Kepala BTNKT Bustang yang dihubungi dari Palu, Selasa.
Dia menjelaskan, sejak dibuka kembali kunjungan destinasi wisata Kepulauan Togean pada September lalu, pihaknya bersama pemerintah setempat sudah menerapkan secara ketat protokol kesehatan COVID-19, guna menghindari penyebaran virus Corona.
Izin pengoperasian objek wisata Kepulauan Togean berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jendral Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor: 177/KSDAE/PJLHK/KSA.3/8/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 tentang Reaktivasi Tahap III kawasan taman nasional, taman wisata alam dan suaka margasatwa untuk kunjungan wisata alam dalam kondisi transisi akhir COVID-19.
"Saat masih di pelabuhan penyeberangan, wisatawan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim gugus tugas Tojo Una-Una. Bagi wisatawan lokal, domestik maupun mancanegara yang tidak memiliki surat hasil swab atau rapid tes maka tidak di izinkan berkunjung ke Togean," ujar Bustang.
Dia mengemukakan, di samping penerapan disiplin protokol kesehatan, pihaknya dan tim gugu tugas setempat secara masif menyosialisasikan rambu-rambu yang sudah dibuat pemerintah baik di pintu masuk (pelabuhan) hingga di kawasan destinasi tersebut.
Dia menambahkan, pada masa pandemi kapasitas pengunjung di Kepulauan Togean pun ikut dibatasi, dengan presentasi wisatawan maksimal 50 persen dari daya dukung dan daya tampung objek wisata tersebut, sebagaimana instruksi KLHK melalui edaran Dirjen Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Begitu pun di lokasi objek wisata, para pelaku industri pariwisata juga ketat menerapkan protokol COVID-19.
"Kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk wisatawan, tetapi pengelola resort juga wajib mempedomani aturan yang sudah dibuat pemerintah, tujuannya tidak lain yakni untuk kebaikan bersama supaya sektor pariwisata tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona," ucapnya.
Sejak sebulan terakhir beroperasi kembali salah satu objek wisata unggulan nasional ini yang juga sebagai salah satu cagar biosfer, wisatawan lebih dominan berkunjung ke resort 'Black Marlin' Kadidiri.
"Pelaku industri pariwisata di Togean menyambut baik kebijakan penerapan disiplin protokol kesehatan, di samping itu mereka juga tetap waspada. Pada prinsipnya pengelola resort senang dan tetap patuh terhadap aturan-aturan yang ada," demikian Bustang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020