Polda Metro Jaya mulai memulangkan  pelajar yang diamankan  dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis (8/10).

"Progres hingga Jumat ini orang tuanya sudah banyak yang datang, kita sudah menyampaikan orang tuanya untuk datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ysuri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Yusri mengatakan pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas.

Para pelajar yang masih di bawah umur tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang untuk

"Kenapa saya butuh orangtuanya? 50 persen dari 1192 ini adalah anak sekolah STM yang ditanya, 'kamu tahu engga apa itu undang-undang (Ciptaker)? Engga tahu. Terus kamu ke sini ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja.'" tambahnya.

Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang diamankan untuk tidak ikut-ikutan ajakan yang tidak jelas asal-usulnya dan melawan hukum.

Pelajar yang dipulangkan juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua pelajar yang datang menjemput juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik.

"Jadi datang sudah ke sini, sudah bikin pernyataan orangtuanya. Ada kita edukasi, monggo dijaga ya anaknya ya jangan lagi ke sini, nanti bikin rusuh, tertangkap, bahaya," tuturnya.

Aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) berakhir ricuh akibat ulah ratusan pelajar dan perusuh bayaran yang berasal dari luar Jakarta.

Tercatat ada 18 pos polisi dan 16 halte bus yang dirusak oleh para perusuh tersebut.

Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan sebanyak 1.192 orang dan terdapat 285 orang yang terindikasi terlibat pidana.

Dia mengungkapkan polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam.

"Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," ujar Yusri.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020