Polda Metro Jaya mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga menjadi penggerak pelajar untuk terlibat dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020.
"Kami sampaikan penggerak pelajar dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Meski tidak menyebutkan jumlah penggerak pelajar dalam unjuk rasa yang yang berakhir ricuh tersebut, Nana hanya mengatakan ada beberapa dan pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan oknum tersebut.
"Ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," kata Nana.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020, dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan.
Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan sebanyak 1.192 orang pada ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020.
Kemudian pada unjuk rasa 13 Oktober 2020 yang kembali ricuh, pihak kepolisian kembali mengamankan 1.377 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur.
Kepolisian kemudian memulangkan para pemuda dan pelajar tersebut dengan syarat wajib dijemput orang tuanya dan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Kami sampaikan penggerak pelajar dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Meski tidak menyebutkan jumlah penggerak pelajar dalam unjuk rasa yang yang berakhir ricuh tersebut, Nana hanya mengatakan ada beberapa dan pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan oknum tersebut.
"Ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," kata Nana.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020, dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan.
Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan sebanyak 1.192 orang pada ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020.
Kemudian pada unjuk rasa 13 Oktober 2020 yang kembali ricuh, pihak kepolisian kembali mengamankan 1.377 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur.
Kepolisian kemudian memulangkan para pemuda dan pelajar tersebut dengan syarat wajib dijemput orang tuanya dan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020