Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Hendrik Imran mengaku belum mengantongi surat pemberitahuan resmi KPU Pusat, terkait kubu mana di Partai Golkar yang sah ikut pilkada pascaputusan PTUN.

Menurut Hendrik, saat ini KPU Pusat masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) terkait keputusan terakhir PTUN tentang sengketa Partai Golkar, karena pihak Agung Laksono dan Kemenkumham juga melakukan banding ke PTTUN.

"Sehingga hari ini KPU Kabupaten Gorontalo belum bisa memastikan secara resmi apakah Partai Golkar dan termasuk PPP yang bersengketa ini akan terakomodir atau tidak di Pilkada 2015," ujarnya.

Apabila ada penundaan dari pengadilan terkait dengan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menkumham, maka KPU tidak dapat menerima berkas pencalonan dari partai yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sehingganya, KPU pun berharap sengketa kepengurusan di dalam internal partai ini akan segera selesai dan mendapatkan keputusan final dari pengadilan dan bisa terakomodir dalam pilkada yang akan dilaksanakan Desember 2015," jelas Hendrik.

Namun demikian, sebenarnya masih ada solusi ataupun jalan tengah yang bisa ditempuh oleh parpol-parpol yang bermasalah ini, yakni dengan melakukan islah.

Kemudian hasil islah tersebut disampaikan kepada Menkumham untuk mendapatkan SK terkait hasil musyawarah tersebut.

Akan Tetapi, kalaupun cara tersebut tidak dapat ditempuh maka bisa melakukan pendaftaran calon kepala daerah dengan mendaftarkan diri sebagai calon perorangan berdasarkan dukungan masyarakat.

Yakni dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikumpulkan sesuai aturan berlaku.  

Pewarta: Fadly Thaib

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015