Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Merianti Saipi mengatakan penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di daerah itu mencapai 16.743 unit usaha.

"Mekanisme penerimaan BPUM untuk kabupaten Gorontalo yang sudah terealisasi sesuai SK terkirim dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dan dilakukan dalam beberapa tahap," ujarnya, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat kabar sejumlah masalah terkait pencairan bantuan oleh pelaku usaha.

Di antaranya, ada beberapa penerima bantuan yang tidak dapat menarik uang bantuan karena terblokir. Menurut Merianti, hal itu dapat terjadi karena beberapa hal, seperti kesalahan penginputan data dan lainnya.

"Termasuk kabar penyaluran dari bank, dimana penerima sudah menerima pesan singkat atau SMS Banking namun saat diperiksa namanya tidak tercantum, karena memasukan nomer telepon orang lain saat input data," ungkapnya.

Bahkan menurutnya, ada kabar beredar mengenai penerima bantuan yang menggunakan jasa perantara sehingga diduga ada pungutan liar.

"Saya menyampaikan bahwa penerima BPUM benar-benar murni untuk pelaku usaa yang terdampak COVID-19, dan tidak ada pungli dengan jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp2,4 juta per orang," tegasnya.

Jika ada pungutan liar, ia meminta agar dilaporkan ke Dinas Koperasi dan UKM agar segera dapat ditindaklanjuti.

"Kami menerima beberapa laporan dari kelurahan atau desa yang terjadi pungli, dimana seharusnya bantuan yang diterima Rp2,4 juta menjadi hanya menerima Rp1,9 juta," katanya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020