Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan wartawan yang menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu di Pilkada, maka wajib untuk non-aktif dari profesinya sebagai wartawan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tandatangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan," ujar Atal, Kamis.
Atal mengingatkan wartawan dan anggota PWI untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.
Dalam surat itu, dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan, termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.
Atal pun menegaskan bahwa pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas apabila ada anggotanya, baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.
"Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan," kata Atal.
Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan bahwa bagi anggota dan pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas.
"Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon," tegasnya.
Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses, kata Mirza, maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi, serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1.
Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.
"Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya," kata Mirza.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tandatangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan," ujar Atal, Kamis.
Atal mengingatkan wartawan dan anggota PWI untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.
Dalam surat itu, dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan, termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.
Atal pun menegaskan bahwa pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas apabila ada anggotanya, baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.
"Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan," kata Atal.
Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan bahwa bagi anggota dan pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas.
"Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon," tegasnya.
Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses, kata Mirza, maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi, serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1.
Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.
"Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya," kata Mirza.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020