Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung menyetujui merger dua kubu Partai Golkar dengan opsi Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali.

"Saya kira usulan agar dua kubu Partai Golkar dimerger adalah gagasan yang menarik. Namun, hal ini harus dipikirkan lebih matang lagi," katanya di Jakarta.

Akbar mengatakan hal itu menanggapi usulan peneliti senior bidang politik dan otonomi daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro terkait penyelesaian konflik internal Partai Golkar.

Sebelumnya, Siti mengatakan, solusi terbaik penyelesaian masalah internal Partai Golkar adalah melalui merger dua kubu yakni ketua umumnya adalah Aburiza Bakrie, sementara Zainudin Amali sebagai sekjen.

Namun demikian, Akbar meragukan usulan tersebut dapat diterima Agung Laksono.

"Kalau tujuannya untuk kepentingan membesarkan partai, mestinya Agung Laksono setuju," katanya.

Menurut dia, jika merger seperti itu disetujui kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, maka penetapan kepengurusannya tidak bisa sembarangan, tapi tetap harus melalui forum munas luar biasa (Munaslub).

"Itu artinya Partai Golkar sudah bisa membentuk persiapan untuk melaksanakan munaslub," katanya.

Mantan Ketua DPR ini menambahkan, untuk mewujudkan gagasan merger itu harus melalui forum  munaslub.

Apalagi, dalam SK Menkumham, kata dia, menyebutkan Partai Golkar harus menyelenggarakan munas selambat-lambatnya pada 2016.

"Dalam SK Menkumham itu kan selambat-lambatnya, berarti sebelum waktu itu bisa diselenggarakan munaslub," kata Akbar lagi.

Sementara itu, politisi senior Partai Golkar Lili Asdjudiredja mengatakan, usulan Siti Zuhro perlu disikapi secara positif oleh para elite Partai Golkar.

Menurut dia, untuk memerger dua kubu Partai Golkar harus melalui mekanisme munas, yakni sesuai dengan amanah SK Menkumham dan AD/ART Partai Golkar.

"Kalau Agung Laksono dan Abirizal Bakrie berkenan, bisa saja dilakukan merger. Persoalannya, apakah Agung Laksono bersedia," katanya.

Lili menambahkan, kalau Agung Laksono tidak bersedia sebaiknya kepengurusan partai Golkar dikembalikan ke kepengurusan hasil Munas Riau sesuai dengan putusan PTUN.

Setelah itu, kata dia,  kepengurusan hasil Munas Riau menyiapkan Munaslub Partai Golkar.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015