Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang guru olah raga berinisial AM (32), pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya selama tiga tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut pelaku AM melakukan kejahatan seksual tersebut sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.
“Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” ujar Audie di Jakarta, Jumat.
Pelaku AM mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan hingga makan sehingga korban teperdaya.
AM juga membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya sehingga mau diajak bersetubuh dan berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban.
“Korban teperdaya hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku,” kata Audie.
Kejahatan seksual tersebut dia lakukan sejak tahun 2018, hingga akhirnya terungkap di akhir tahun 2020.
Pada 7 Desember 2020, pelaku AM terakhir kali membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selama melakukan kejahatan seksual pada anak tersebut, pelaku menggunakan alat kontrasepsi.
Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya tersebut melaporkan hal tersebut kepada polisi, dan menangkapnya.
Pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 33 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut pelaku AM melakukan kejahatan seksual tersebut sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.
“Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” ujar Audie di Jakarta, Jumat.
Pelaku AM mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan hingga makan sehingga korban teperdaya.
AM juga membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya sehingga mau diajak bersetubuh dan berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban.
“Korban teperdaya hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku,” kata Audie.
Kejahatan seksual tersebut dia lakukan sejak tahun 2018, hingga akhirnya terungkap di akhir tahun 2020.
Pada 7 Desember 2020, pelaku AM terakhir kali membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selama melakukan kejahatan seksual pada anak tersebut, pelaku menggunakan alat kontrasepsi.
Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya tersebut melaporkan hal tersebut kepada polisi, dan menangkapnya.
Pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 33 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020