Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga
penyiaran mengevaluasi secara menyeluruh program tayangan variety show
dan sinetron yang disiarkan selama ini.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari hasil Survei Indeks Kualitas Program Televisi yang dilakukan KPI bersama dengan sembilan perguruan tinggi negeri di sembilan kota besar di Indonesia, demikian siaran pers KPI, Senin.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan dalam survei tersebut, KPI menetapkan indikator-indikator yang merujuk pada tujuan diselenggarakannya penyiaran seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Di antaranya adalah membentuk watak, identitas dan jatidiri bangsa Indonesia yang bertakwa dan beriman, menghormati keberagaman, menghormati orang dan kelompok tertentu.
Selain itu, masih merujuk pada undang-undang yang sama, indikator yang ditetapkan oleh KPI adalah program tayangan tidak memuat kekerasan, tidak bermuatan seksual dan tidak bermuatan mistik, horor dan supranatural.
"Dari indikator-indikator ini, hasil survei KPI menunjukkan program variety show dan sinetron memiliki kualitas yang rendah," kata Judha.
Terutama untuk indikator membentuk watak, identitas, dan jatidiri bangsa Indonesia yang bertakwa dan beriman.
Berdasarkan survei, Program acara sinetron pada survei periode ini mendapatkan indeks kualitas sebesar 2,51, jauh di bawah angka 4, nilai kualitas yang ditetapkan.
Hal yang sama juga pada program acara variety show. Hasil survei memperlihatkan angka indeks kualitas sebesar 2,68.
Judha mengatakan, hal itu patut dicermati lebih jauh. Apalagi program variety show di televisi memiliki kuantitas yang banyak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
Hal itu sebagai tindak lanjut dari hasil Survei Indeks Kualitas Program Televisi yang dilakukan KPI bersama dengan sembilan perguruan tinggi negeri di sembilan kota besar di Indonesia, demikian siaran pers KPI, Senin.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan dalam survei tersebut, KPI menetapkan indikator-indikator yang merujuk pada tujuan diselenggarakannya penyiaran seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Di antaranya adalah membentuk watak, identitas dan jatidiri bangsa Indonesia yang bertakwa dan beriman, menghormati keberagaman, menghormati orang dan kelompok tertentu.
Selain itu, masih merujuk pada undang-undang yang sama, indikator yang ditetapkan oleh KPI adalah program tayangan tidak memuat kekerasan, tidak bermuatan seksual dan tidak bermuatan mistik, horor dan supranatural.
"Dari indikator-indikator ini, hasil survei KPI menunjukkan program variety show dan sinetron memiliki kualitas yang rendah," kata Judha.
Terutama untuk indikator membentuk watak, identitas, dan jatidiri bangsa Indonesia yang bertakwa dan beriman.
Berdasarkan survei, Program acara sinetron pada survei periode ini mendapatkan indeks kualitas sebesar 2,51, jauh di bawah angka 4, nilai kualitas yang ditetapkan.
Hal yang sama juga pada program acara variety show. Hasil survei memperlihatkan angka indeks kualitas sebesar 2,68.
Judha mengatakan, hal itu patut dicermati lebih jauh. Apalagi program variety show di televisi memiliki kuantitas yang banyak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015