Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo siagakan Komisariat Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) di tiap daerah, untuk melakukan pemantauan vaksinasi.

Kejadian ikutan pasca vaksinasi akan dilaporkan dan ditangani secara berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga ke Kementrian Kesehatan RI.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman, Minggu, mengatakan penanganan medis dilakukan secara baik dan cepat tanpa dipungut biaya.

“Ketika terjadi reaksi, maka dilaporkan dari faskes tingkat pertama hingga ke Kementerian Kesehatan dan yang bersangkutan diberi obat apakah obat panas jika dia panas, obat nyeri ketika dia nyeri. Jika dibutuhkan penanganan lebih, tersedia fasilitas di rumah sakit dan itu gratis,” jelasnya di Gorontalo.

Menurutnya, reaksi pasca vaksinasi setiap orang berbeda-beda tergantung respon tubuh dan sistem imun.

“Ketika kita mendapatkan sesuatu yang tidak dari tubuh kita, maka akan ada reaksi bergantung imun kita. Jadi sebetulnya sama misalnya dengan vaksin meningitis untuk jamaah umroh. Sama juga dengan vaksin untuk anak-anak. Ada yang panas, ada yang adem saja,” tambahnya.

Untuk tahapan pertama, vaksinasi COVID-19 menyasar tenaga kesehatan di Provinsi Gorontalo.

Yana menyebut ada 9.000 tenaga medis yang akan divaksin dan tersebar di 94 puskesmas, klinik ,dan sejumlah rumah sakit umum daerah.

“Satu hari 20 orang maka satu hari kita bisa cakup 1.800 nakes. Jika nakes 9.000 orang maka hanya butuh 9 hari. Kenapa Nakes yang lebih dulu? Karena mereka yang paling rentan dan garda terdepan menangani COVID. Bisa kita bayangkan jika nakes corona semua," katanya.

Menurutnya warga dapat mengakses fasilitas vaksinasi, melalui aplikasi untuk registrasi yang terhubung dengan BPJS dan Kementerian Kesehatan.

Setiap penerima vaksin didata dan jika sudah tiba waktunya, vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit.

“Di mana kita mengakses vaksin? Bisa diakses di faskes seperti puskesmas, klinik, rumah sakit yang sudah memasukkan aplikasinya di BPPS. Hasilnya berupa surat keterangan akan keluar secara online dan terlapor di Kementerian Kesehatan,” lanjutnya.

Vaksinasi COVID-19 untuk setiap orang akan berlangsung selama dua kali.

Vaksinasi kedua akan dilakukan 14 hari setelah vaksin pertama, untuk menguatkan imun tubuh dari kemungkinan terpapar COVID-19.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021