Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai merekrut tenaga kerja atau karyawan melalui pola pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Rekrutmennya mulai dilakukan sejak tahun 2019 diawali dari tenaga penyuluh pertanian," ujar Bupati Indra Yasin, di Gorontalo, Senin.

Hasilnya, sebanyak enam orang penyuluh pertanian resmi menjadi tenaga P3K di daerah ini, yang ditempatkan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

Pemkab, kata bupati, mengimplementasikan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Secara bertahap akan mengangkat tenaga P3K dan mulai mengurangi jumlah honorer daerah atau pegawai tidak tetap (PTT).

"Kami mengimbau, seluruh tenaga P3K mampu menunjukkan kinerja yang baik agar perpanjangan kontrak dapat terus dilakukan," ungkapnya.

Sebanyak enam orang pegawai tersebut merupakan pioner sebagai peserta rekrutmen perdana P3K di daerah ini.

Maka, katanya, prestasi dalam bekerja harus mampu diwujudkan melalui kinerja yang baik serta dedikasi terbaik.

Sementara itu, kepala bidang kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat, Sapril Ahmad menjelaskan, panjangnya tahapan seleksi hingga pengangkatan, disebabkan adanya pandemi COVID-19.

Begitu juga dengan Peraturan Presiden (Pepres) tentang gaji dan tunjangan P3K yang terlambat diterbitkan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait hasil rekrutmen yang juga terlambat akibat pandemi ini.

"Kita baru menerimanya pada akhir tahun 2020," katanya.

Ditambah lagi pengurusan nomor induk pegawai (NIP) untuk P3K, baru berproses di akhir bulan Desember 2020 hingga Januari 2021.

Menunggu juknis, Perka BKN, termasuk juknis pengajuan yang harus melalui proses panjang.

"Hasilnya baru terbit pada Januari 2021," imbuhnya. Kini enam orang penyuluh pertanian tersebut resmi menjadi P3K yang telah mengantongi surat keputusan pengangkatan.

Sebelum bertugas, mereka diwajibkan menandatangani perjanjian kerja.

Sebab masa kerjanya variatif, dengan lama kerja sekitar 2-3 tahun atau disesuaikan dengan usia produktif.

Artinya, untuk tenaga P3K yang usianya mendekati pensiun maka masa kerjanya lebih pendek.

Keistimewaannya, tenaga P3K menerima gaji dan tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja, dipastikan tidak menerima dana pensiun. ***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021