Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara(Sulutgomalut) akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi  di wilayah kerjanya yang melemah  sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Secara nasional, OJK menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan yang telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Kepala OJK Sulutgomalut Darwisman, di Manado, Jumat.

Dia mengatakan berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan. 

Dia mengatakan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation. 

Stimulus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kebijakan Sektor Jasa Keuangan yakni kebijakan perbankan, kebijakan perusahaan pembiayaan.

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021