Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali memenuhi panggilan sebagai saksi  untuk kedua kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Gorontalo, Rabu.

Rusli bersaksi atas dugaan kasus korupsi jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar di daerah itu,  yang menyeret mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Gorontalo Asri Banteng sebagai terdakwa.

Saat diberi kesempatan terakhir untuk mengemukakan keterangannya, gubernur menyampaikan penilaiannya terhadap Asri Banteng. 

Ia menilai mantan anak buahnya itu orang baik dan sudah sembilan tahun bersamanya di pemerintahan.

“Terdakwa ibu Asri adalah orang baik. Beliau ikut saya tiga tahun sejak saya bupati dan enam tahun saat saya gubernur. Semua pembayaran pembebasan lahan dilakukan melalui rekening, tidak ada yang dibayar langsung. Itu yang saya sampaikan di sidang tadi,” kata Gubernur.

Rusli juga sempat meminta majelis hakim memanggil para pemilik tanah, selaku penerima uang pembayaran dari pemprov. 

Menurutnya, perlu untuk diungkap dalam persidangan terkait adanya pembayaran ganda selama proses pembebasan lahan.

“Kami melakukan pembayaran setelah mendapat surat resmi dari BPN sebagai panitia pengadaan tanah. Jadi yang menentukan harga dari appraisal dan melakukan verifikasi, validasi itu dari BPN," tambahnya 

Selain Gubernur, Wakil Gubernur  Gorontalo Idris Rahim dan mantan Kepala BPN Gorontalo Gabriel Tri W ikut diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut. 

Bertindak sebagai Hakim Ketua yakni Prayitno Imam Santoso, Pangeran Hotma Sianipar sebagai hakim pengganti anggota 1, dan Cecep Dudi Muklis Sadikin sebagai hakim anggota 2.*
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021