Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo akan mengoptimalkan pemungutan pajak daerah maupun pajak negara di wilayah itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb, Kamis, mengatakan hal itu dilakukan seiring penandatanganan Perjanjian kerja Sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat - pajak daerah.

"Kita telah melakukan PKS antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah tahap tiga secara virtual," ujarnya.

Hadijah menjelaskan jika pihaknya akan melakukan pendataan kembali terkait pajak daerah. Termasuk masyarakat yang memiliki usaha dan data itu akan diberikan kepada pihak KPP Pratama.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Roswati lasimpala menuturkan PKS tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemanfaatan data informasi perpajakan serta data perizinan dan data informasi lainnya sesuai dengan perundang-undangan.

"Penandatanganan ini juga sebagai bentuk pengawasan bersama antara pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo dengan pihak perpajakan dalam melakukan pemungutan pajak," ucapnya.

Selain itu, Roswati menuturkan PKS tersebut akan meningkatkan pendampingan dan kapasitas para pihak dalam melakukan pemungutan pajak.

"Nantinya akan dibentuk tim yang terdiri dari pihak pemerintah Kabupaten Gorontalo serta pihak perpajakan," pungkasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021