Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden RI M Jusuf Kalla mengatakan calon
kepala daerah boneka susah untuk membuktikannya apakah yang
bersangkutan tampil sebagai peserta pilkada hanya formalitas atau
sungguh-sungguh.
"Saya katakan tadi bagaimana caranya membuktikan dia itu boneka. Apa rumusannya bahwa dia itu boneka, kan susah kan," ujar Kalla ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa.
Kalla mengatakan bahwa calon kepala daerah boneka berpotensi muncul di daerah yang memiliki calon yang susah dikalahkan.
Wapres mengungkapkan ada dugaan terdapat kompromi untuk mendukung calon yang kuat yang seakan-akan melawan calon tersebut dengan menjadi calon boneka.
"Akan tetapi, kalau tidak ada lawan, tidak jadi pula itu pilkada. Dilema kan. Mau calon benar-benaran tidak ada yang berani. Ya, formalitasnya ada lawan, ya, itu politik," jelas Kalla.
Undang-undang mewajibkan batas minimal dukungan 20 persen dari kursi DPRD. Namun, belum menetapkan syarat batas maksimal dukungan.
Kalla mengatakan bahwa usulan pemerintah adalah partai politik atau koalisi parpol bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi perolehan minimum 20 persen dari kursi DPRD dan maksimum 50 persen kursi.
"Supaya jangan ada monopoli ambil semua partai, kan ini usul, ya, ada usul maksimum 50 persen saja, jangan lebih," kata Kalla.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
"Saya katakan tadi bagaimana caranya membuktikan dia itu boneka. Apa rumusannya bahwa dia itu boneka, kan susah kan," ujar Kalla ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa.
Kalla mengatakan bahwa calon kepala daerah boneka berpotensi muncul di daerah yang memiliki calon yang susah dikalahkan.
Wapres mengungkapkan ada dugaan terdapat kompromi untuk mendukung calon yang kuat yang seakan-akan melawan calon tersebut dengan menjadi calon boneka.
"Akan tetapi, kalau tidak ada lawan, tidak jadi pula itu pilkada. Dilema kan. Mau calon benar-benaran tidak ada yang berani. Ya, formalitasnya ada lawan, ya, itu politik," jelas Kalla.
Undang-undang mewajibkan batas minimal dukungan 20 persen dari kursi DPRD. Namun, belum menetapkan syarat batas maksimal dukungan.
Kalla mengatakan bahwa usulan pemerintah adalah partai politik atau koalisi parpol bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi perolehan minimum 20 persen dari kursi DPRD dan maksimum 50 persen kursi.
"Supaya jangan ada monopoli ambil semua partai, kan ini usul, ya, ada usul maksimum 50 persen saja, jangan lebih," kata Kalla.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015