Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo berencana untuk mengizinkan shalat Id berjamaah jika berada di zona hijau COVID-19, namun ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh setiap takmirul masjid.

Wakil Bupati, Merlan Uloli, Kamis, mengatakan, syarat tersebut yaitu shalat Id bisa dilaksanakan berjamaah, tetapi dengan standar dan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Kemudian shalat Id bisa dilakukan berjamaah oleh warga yang benar-benar tinggal di wilayah zona hijau atau warga setempat.

"Jadi yang bisa shalat Id berjamaah hanya penduduk setempat yang ada di lokasi zona hijau. Tidak ada warga dari wilayah atau kecamatan lain, supaya mudah dipantau," jelasnya.

Untuk itu, Merlan menyarankan setiap masjid pelaksana shalat Id, ada petugasnya yang mengatur pelaksanaannya dengan standar protokol COVID-19. Semua jamaah harus diarahkan untuk mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

"Mereka harus kita atur berdirinya dimana dan jaraknya seperti apa. Hal ini tentu butuh keseriusan daripada penyelenggara maupun petugas pelaksana di setiap masjid. Harus benar-benar teliti dan benar-benar komitmen untuk menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.

Wabup pun menegaskan jangan sampai petugas justru sudah ambil posisi tempat shalat lebih dulu. Sementara masyarakat maupun jamaah yang datang dibiarkan mereka mengatur dirinya sendiri.

"Kita harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kita tidak boleh lengah, karena zona hijau, lalu bereuforia. Kemudian kita lupa, karena dikhawatrikan jangan sampai akan menimbulkan klaster baru," ucapnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021