Gorontalo,   (ANTARA GORONTALO) - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar versi Agung Laksono (AL), Lawrence Siburian menilai persoalan sengketa yang diajukan Cabup/Cawabup Ismet Mile-Ishak Liputo ke Panwas Kabupaten Bone Bolango, hanyalah persoalan administrasi.

Lawrence yang tergabung dalam tim 10 bentukan Golkar Kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono itu, mengatakan ada dua hal harus diperhatikan dalam proses pendaftaran cabup/cawabup, yang pertama adalah syarat calon dan yang kedua adalah syarat pencalonan, jika ke dua-duanya lengkap maka secara administrasi KPU harus menerima dan dibuatkan berita acara.

Lawrence sendiri turut diundang oleh Panwas pilkada Kabupaten Bone Bolango, saat melakukan sidang sengketa pendaftaran cabup-cawabup Ismet-Ishak yang digugurkan KPU setempat, Jumat (14/8).

Kalau syarat administrasi tersebut kurang lengkap, lanjut Lawrence, maka KPU harus menyatakan dokumen tersebut tidak lengkap atau bisa juga dinyatakan ditolak.

"Dalam hal persoalan dari pemohonan ini, hanyalah persoalan kelengkapan administrasi yang kurang," kata Lawrence Siburian.

Dia menambahkan, sekarang pihaknya datang dan memohon kepada KPU Bone Bolango melalui Panwas, karena saat ini mereka yang mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan agar KPU dapat memperbaiki keputusan mereka, dan mengikutkan pasangan Ismet-Ishak sebagai peserta pada pilkada 2015.

Ia juga menjelaskan, karena Dua persyaratan yang ditunggu secara administrasi sudah dipenuhi sekarang, yaitu pertama formilir B1.KWK Partai Politik dan formulir itu disahkan oleh DPP Golkar versi AL, yang selama ini tidak ada dan kedua adalah Surat Keputusan dari pusat, termasuk dari DPD II Golkar Bone Bolango.

"Jika keduanya sudah lengkap, harusnya kita harapkan dalam putusan musyawarah ini majelis dapat menyatakan permohonan pemohon ini diterima dan ditetapkan sebagai pasangan calon," ucap Lawrence.

Sebelumnya tanggal 14 Agustus 2015 pukul 14.59, Panwas Kabupaten Bone Bolango, menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa Pilkada 2015, yang diajukan pasangan dari partai Golkar dan PBB, Ismet-Ishak selaku Pemohon dan KPU setempat sebagai termohon.

Namun, sidang musyawarah hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Sabtu (15/8) pukul 14.00 dikantor Panwaslu Bone Bolango.

Sebelumnya, KPU Bone Bolango menolak pasang Cabup/Cawabup Ismet-Ishak dengan alasan karena pasangan calon tersebut saat mendaftar hanya memasukan rekomendasi yang ditandatangani oleh ketua DPP Partai Golkar kubu ARB, sementera rekomendasi Golkar kubu Agung Laksono tidak ada.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015