Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, mendirikan posko pemeriksaan COVID-19 di wilayah utara kabupaten tersebut yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo.

"Menindaklanjuti edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, maka kami mendirikan posko pemantauan dan pemeriksaan COVID-19 di perbatasan lintas provinsi," kata Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu di Parigi Moutong, Rabu.

Bupati menjelaskan, mengingat angka kasus positif COVID-19 di Sulteng mengalami peningkatan, maka di pandang perlu mengoptimalkan penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan (porokes), sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan virus corona melalui kegiatan operasi yustisi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Setiap pelaku perjalanan dari luar Sulteng yang masuk ke wilayah Parigi Moutong, katanya, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes anti-gen negatif 1x24 jam, atau hasil pemeriksaan Real Time-PCR negatif yang berlaku 2x24 jam serta telah dicek keaslian dokumen oleh petugas di perbatasan.

Ia juga menegaskan, setiap Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemkab Parigi Moutong untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, terkecuali hal-hal genting yang harus dihadiri dan atas undangan kementerian/lembaga pemerintah, dan surat perjalanan dinas ditandatangani pejabat eselon dua.

"Saat kembali dari perjalanan dinas luar daerah, maka ASN bersangkutan melakukan isolasi mandiri di rumah minimal tiga hari," ujar Samsurizal.

Lebih lanjut di jelaskannya, setiap kegiatan pertemuan yang melibatkan banyak orang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kegiatan diselenggarakan pihak lain, wajib mendapatkan izin dan rekomendasi dari Satuan tugas (Satgas) penanganan COVID-19 tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Lalu, memperketat pengawasan prokes di tempat-tempat umum, pasar, rumah makan, swalayan, tempat wisata serta cafe dengan pembatasan jam operasional hingga Pukul 22.00 WITA, ban bagi pelanggar ketentuan tersebut, maka dilakukan penindakan berupa sanksi sesuai Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2020.

"Saat ini pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran dibolehkan hanya 50 persen, dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah, termasuk penundaan belajar mengajar tatap muka, dan kegiatan belajar menggunakan sistem dalam jaringan (daring)," tutur Samsurizal.

Ia mengimbau, camat, lurah dan kepala desa agar memastikan kegiatan vaksinasi di masing-masing wilayah berjalan maksimal agar memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah.

"Bagi petugas Puskesmas di kecamatan wajib memperkuat sistem pemeriksaan, pelacakan dan pengobatan terhadap orang-orang yang berkontak erat dengan mereka yang terpapar COVID-19, serta mengoptimalkan promosi kesehatan," demikian Samsurizal.

Pewarta: Mohamad Ridwan

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021