Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengubah Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi dari sebelumnya tanggal 16 Februari menjadi tanggal 5 Desember.

Kesepakatan perubahan itu dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui DPRD pada Sidang Paripurna, Rabu (19/8) lalu.

Perubahan hari jadi provinsi ke-32 itu didasari pada faktor historis pembentukan provinsi.

Sebanyak tujuh fraksi DPRD bersepakat bahwa tanggal yang paling relevan untuk menandai resminya Gorontalo berpisah dari Provinsi Sulawesi Utara adalah 5 Desember.

Pada tanggal 5 Desember 2000, DPR RI mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Gorontalo menjadi UU pada Sidang Paripurna.

Sementara tanggal 16 Februari yang sering diperingati sebagai HUT Provinsi didasarkan pada pelantikan Penjabat Gubernur Gorontalo Tursandi Alwi.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik perubahan peringatan HUT provinsi.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah pelurusan sejarah yang sudah ditempuh melalui kajian, analisa bahkan keterangan dari para pelaku sejarah 15 tahun lalu.

"Ya kalau saya istilahkan seperti manusia, kita memperingati hari ulang tahun pada hari, tanggal dan jam kelahiran kita. Bukan pada tanggal kita diberi nama atau saat Aqiqah yang biasanya digelar seminggu setelah kelahiran," ujarnya di Gorontalo.

Meski demikian, perayaan HUT 5 Desember belum akan dilakukan pada tahun ini dan baru akan dilaksanakan pada Desember 2016 agar tidak membuang-buang anggaran.

"Saya rasa tidak perlu tahun ini. Kan tidak mungkin kita menggelar hari ulang tahun satu tahun dua kali. Mungkin kita akan buat nanti tahun 2016," tukasnya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015