Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dari jalur perseorangan Salahudin Pakaya-Burhanudin Mantulangi, dinyatakan gugur oleh KPU setempat pada penetapan peserta pilkada Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Senin.

KPU setempat tidak meloloskan pasangan ini karena tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan KTP sesuai ketetapan berlaku.

"Pasangan Pakaya-Mantulangi jumlah KTP yang telah diverifikasi baik yang dimasukan saat penyerahan dukungan, maupun saat perbaikan berkas calon tidak mencapai angka minimal," kata Mirnawati Modanggu, Ketua KPU Kabupaten Pohuwato.

Ia menambahkan, syarat dukungan KTP pasangan tersebut setelah dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa, hanya ada 13.181 dukugan KTP, sementara angka minimal yang telah ditetapkan KPU adalah 13.655 KTP.

"Jadi dari tiga pasangan calon yang mendaftar pada bulan Juli 2015, KPU hanya menetapkan dua pasangan cabup/cawabup untuk ikut Pilkada Pohuwato 9 Desember mendatang," Kata Mirnawati.

Adapun dua pasangan calon tersebut adalah pasangan Syarif Mbuinga-Amin Haras yang diusung tujuh koalisi Partai Politik, yaitu PDI-P, PAN, PPP, PKB, Partai Demokrat, PKS dan Hanura,

Kemudian pasangan calon selanjutnya adalah Mulyadi Panigoro-Syarwan La Duhu yang diusung Gerindra dan PBB.

Selanjutnya KPU Pohuwato sesuai jadwal tahapan Pilkada, Selasa 25 Agustus 2015 akan melakukan pengambilan nomor urut pasangan cabup/cawabup yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015