Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango Provinsi Gorontalo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga hingga 2 Agustus 2021.

Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli di Gorontalo, Kamis, mengatakan pada PPKM Level Tiga tersebut kegiatan masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 18.00 Wita. 

"Kita mulai ada penertiban protokol kesehatan bagi masyarakat di saat pemberlakuan PPKM level tiga. Jam kegiatan masyarakat mulai dari pukul 06.00 hingga 18.00 Wita," ujar Merlan.

Ia menjelaskan penertiban protokol kesehatan dilakukan di empat titik perbatasan Kota dan Kabupaten yaitu Kelurahan Pauwo, Matobonebol, Kecamatan Tapa, dan Desa Ayula.

Merlan menegaskan, dengan adanya penertiban tersebut masyarakat yang bukan penduduk Kabupaten Bone Bolango diimbau untuk tidak masuk ke wilayah Bone Bolango. Sementara untuk warga Bone Bolango akan tetap dibolehkan masuk.

"Dengan adanya pemberlakukan PPKM Level tiga ini kami berharap kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah demi mengurangi kerumunan dan orang berkumpul guna meminimalisir penyebaran COVID-19," kata Merlan.

Selain melakukan penertiban protokol kesehatan, Merlan S. Uloli, mengungkapkan pihaknya turut melibatkan petugas kesehatan dalam rangka melakukan tes swab antigen bagi para pelanggar protokol kesehatan dan orang yang mencurigakan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021