Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang baru diluncurkan secara resmi, Senin, tidak akan mengambil kewenangan daerah.
"Sesuai arahan Presiden, tidak ada izin yang ditarik dari izin daerah ke pusat. Tidak ada, semua di daerah," katanya dalam peluncuran OSS Berbasis Risiko oleh Presiden Jokowi, Senin.
Bahlil menjelaskan, aplikasi tersebut hanya mengatur soal Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bagi proses perizinan yang memiliki risiko tinggi. Disebutnya ada waktu 20 hari bagi pemerintah daerah untuk memberikan keputusan pemberian izin.
"Cuma kami atur di NSPK. Contoh NSPK 20 hari syarat sudah terpenuhi dan kemudian kepala daerah tidak keluarkan izin maka kita gunakan ini sebagai fiktif positif dalam PP 5 (PP No.5 Tahun 2021)," katanya.
Prosedur fiktif positif yang dimaksud Bahlil yakni, ketika dalam kurun waktu yang ditentukan pemerintah daerah tak juga memberikan kepastian izin meski semua syarat terpenuhi, maka sistem akan menyetujuinya secara otomatis.
Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, dirinya baru memahami fiktif positif setelah masuk dalam lingkaran pemerintahan.
"Saya dulu nggak pernah tahu fiktif positif, begitu masuk pemerintah baru tahu," akunya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pemberian izin usaha tidak boleh dipersulit oleh pemerintah. Pasalnya, hal itu sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan hingga menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).
"Izin jangan kita tahan, menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan tingkat perbaikan EoDB," katanya.
Kendati demikian, karena tidak semua pengusaha baik, maka khusus untuk pengusaha nakal, pemerintah akan tetap melakukan tindakan sesuai prosedur.
"Tapi kalau pengusahanya pencak silat, ini kan pengusaha ada bagus dan nggak bagus juga. Jadi kalau ada yang pencak silat, kita pencak silat sedikit selama masih dalam koridor NSPK, termasuk penyelenggara negara di tingkat kabupaten, kota, provinsi dan pusat," pungkas Bahlil.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Sesuai arahan Presiden, tidak ada izin yang ditarik dari izin daerah ke pusat. Tidak ada, semua di daerah," katanya dalam peluncuran OSS Berbasis Risiko oleh Presiden Jokowi, Senin.
Bahlil menjelaskan, aplikasi tersebut hanya mengatur soal Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bagi proses perizinan yang memiliki risiko tinggi. Disebutnya ada waktu 20 hari bagi pemerintah daerah untuk memberikan keputusan pemberian izin.
"Cuma kami atur di NSPK. Contoh NSPK 20 hari syarat sudah terpenuhi dan kemudian kepala daerah tidak keluarkan izin maka kita gunakan ini sebagai fiktif positif dalam PP 5 (PP No.5 Tahun 2021)," katanya.
Prosedur fiktif positif yang dimaksud Bahlil yakni, ketika dalam kurun waktu yang ditentukan pemerintah daerah tak juga memberikan kepastian izin meski semua syarat terpenuhi, maka sistem akan menyetujuinya secara otomatis.
Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, dirinya baru memahami fiktif positif setelah masuk dalam lingkaran pemerintahan.
"Saya dulu nggak pernah tahu fiktif positif, begitu masuk pemerintah baru tahu," akunya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pemberian izin usaha tidak boleh dipersulit oleh pemerintah. Pasalnya, hal itu sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan hingga menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).
"Izin jangan kita tahan, menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan tingkat perbaikan EoDB," katanya.
Kendati demikian, karena tidak semua pengusaha baik, maka khusus untuk pengusaha nakal, pemerintah akan tetap melakukan tindakan sesuai prosedur.
"Tapi kalau pengusahanya pencak silat, ini kan pengusaha ada bagus dan nggak bagus juga. Jadi kalau ada yang pencak silat, kita pencak silat sedikit selama masih dalam koridor NSPK, termasuk penyelenggara negara di tingkat kabupaten, kota, provinsi dan pusat," pungkas Bahlil.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021