Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengimbau seluruh calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) yang telah ditetapkan sebagai peserta pilkada namun masih berstatus PNS dan anggota DPRD, sebaiknya segera merampungkan pengunduran dirinya.

"Salah satu yang paling penting adalah status PNS dan anggota DPRD dari beberapa calon kepala daerah yang akan bertarung 9 Desember 2015 mendatang," kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hendrik Imran, Minggu.

Ia mengatakan, berdasarkan peraturan KPU ada kesempatan waktu sebanyak 60 hari untuk menyelesaikan persoalan administrasi pengunduran diri bagi para calon yang berasal dari PNS maupun anggota DPR/DPRD.

Tetapi alangkah baiknya berkas tersebut dapat segera dimasukan ke KPU menimal 30 atau 40 hari setelah KPU mengumumkan hasil penetapan kelima calon peserta pilkada pada 24 Agustus 2015 lalu.

"Hal tersebut penting dilakukan agar berkas yang akan dimasukan oleh masing-masing calon peserta Pilkada dapat segera diteliti, diklarifikasi dan diperbaiki, apabila berkas tersebut masih kurang lengkap atau belum sesuai format pelaporan," jelasnya.

Sehingga berkas calon tersebut akan dapat dirampungkan sebelum batas waktu 60 hari sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Selain itu proses tersebut nantinya tidak bakal mengganggu tahapan lain dalam pilkada, mengingat setelah pengundian nomor urut calon peserta Pilkada, masing-masing calon akan disibukkan dengan jadwal kampanye dan sosialisasi yang telah ditetapkan," tambah Hendrik.

Pada pendaftaran calon beberapa waktu lalu, para calon baru memasukan berkas pernyataan pengunduran diri dan tanda terima dari instansi terkait.

Sehingga dalam tahapan ini, KPU berharap bukti resmi terkait status mundur dari jabatan baik sebagai PNS maupun Anggota DPRD agar segera dimasukan, sehingga tahapan Pilkada dapat berjalan lancar sesuai harapan.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015