Personel Polsek Mananggu melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Provinsi Gorontalo, yakni Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

Kapolsek Mananggu Ipda  H. Hartawan di Gorontalo, Senin, mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penerapan PPKM level III yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

"Dalam penyekatan ini masih ditemukan pengendara roda empat, roda dua, dan masyarakat yang masuk ke wilayah Kecamatan Mananggu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker, sehingga personel yang ada di lapangan memberikan sanksi berupa teguran lisan," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa penyekatan dilakukan untuk menekan dan mengurangi mobilitas masyarakat khususnya pengguna jalan yang akan memasuki wilayah Kecamatan Mananggu maupun yang keluar.

"Penyekatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polsek Mananggu," tegasnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan PPKM level III yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan mematuhi protokol kesehatan.

"Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," pungkasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021