Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tim satuan tugas kepolisian menyebutkan belum menetapkan tersangka terkait kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan dalam kardus PNF alias FA (9).

"Kami harus hati-hati mencari alat bukti menetapkan tersangka seseorang jadi tersangka pada kasus ini (pembunuhan dan kekerasan seksual PNF)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan hal itu terkait dengan penyidik kepolisian yang sempat mengamankan dan memeriksa beberapa saksi potensial terkait kasus pembunuhan tersebut.

Salah satu saksi potensial yang menjalani pemeriksaan yakni A menurut Krishna, polisi menangkap pria merupakan tetangga PNF tersebut karena hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

"Penangkapan dilakukan untuk jangka waktu tiga hari, kasusnya ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ujar dia.

Terkait kecurigaan terhadap A sebagai pembunuh PNF, Murti menegaskan penyidik kepolisian belum menemukan bukti yang cukup.

Berdasarkan informasi, penyidik kepolisian mengamankan empat orang tetangga PNF yakni A (42), AS alias Pelor, RO (42) dan ROS (33) pada awal pekan ini.

Tim forensik mengambil sampel air liur (swap mukosa) untuk diperiksakan DNA terhadap empat orang saksi berpotensi tersebut.

Hingga saat ini, polisi masih menahan A yang diduga sebagai pengguna narkoba.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015