Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar Smith pada Senin 3 Januari 2022, pekan depan terkait penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

"Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada Senin 3 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12) ke kediaman Bahar yang berada di Bogor.

"Direktorat Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," kata dia.

Erdi pun menyebut Bahar dalam proses penyidikan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Erdi mengatakan Bahar Smith diduga memberikan suatu pernyataan sehingga membuat kericuhan di tengah masyarakat.

Namun kasus tersebut bukan terkait dengan Jenderal TNI Dudung yang ini ramai diperbincangkan, melainkan kasus lain yang belum bisa ia sebutkan secara rinci. Adapun kasus itu menurut Erdi diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," katanya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021