Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan pelayanan publik agar lebih berkualitas di tahun 2022.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode di Gorontalo, Selasa, mengatakan hal itu sejalan dengan visi pimpinan Ombudsman 2021-2026 .
"Yaitu menjadi Lembaga pengawas yang efektif, dipercaya dan berkeadilan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan suatu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah agar masyarakat mendapatkan pelayan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
"Di tahun 2022 ini Ombudsman Gorontalo menargetkan 103 laporan yang masuk dengan presentase penyelesaian 90 persen," bebernya.
Selain menerima laporan kata Alim, tugas Ombudsman juga mencegah terjadinya maladministasi sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusman Republik Indonesia.
"Untuk tahun ini, Ombudsman akan mengadakan beberapa kajian pencegahan maladministrasi berupa rapid assessment, systemic review, serta pendampingan," jelasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo pun secara rutin melakukan survei kepatuhan pelayanan publik untuk peningkatan pelayanan publik yang berkualitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode di Gorontalo, Selasa, mengatakan hal itu sejalan dengan visi pimpinan Ombudsman 2021-2026 .
"Yaitu menjadi Lembaga pengawas yang efektif, dipercaya dan berkeadilan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan suatu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah agar masyarakat mendapatkan pelayan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
"Di tahun 2022 ini Ombudsman Gorontalo menargetkan 103 laporan yang masuk dengan presentase penyelesaian 90 persen," bebernya.
Selain menerima laporan kata Alim, tugas Ombudsman juga mencegah terjadinya maladministasi sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusman Republik Indonesia.
"Untuk tahun ini, Ombudsman akan mengadakan beberapa kajian pencegahan maladministrasi berupa rapid assessment, systemic review, serta pendampingan," jelasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo pun secara rutin melakukan survei kepatuhan pelayanan publik untuk peningkatan pelayanan publik yang berkualitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022