Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, resmi melantik pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di pemerintahan daerah itu, Suleman Lakoro.

"Alhamdulillah, struktur pemerintahan daerah ini telah memiliki pejabat Sekda definitif, setelah sebelumnya tugas tersebut dilaksanakan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt)," katanya, di Gorontalo, Selasa.

Pelantikan tersebut berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Gubernur Gorontalo. Setelah melalui proses seleksi pejabat tinggi pratama oleh pihak panitia seleksi (pansel), yang diikuti 5 orang pejabat pemerintahan daerah.

"Tidak ada intervensi dalam seleksi tersebut. Semuanya saya serahkan kepada pihak pansel untuk menentukan 1 orang pejabat paling terbaik dari seluruh peserta terbaik dalam proses seleksi," katanya lagi.

Ia berharap, pejabat Sekda definitif mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Mampu melakukan komunikasi tiga arah, yaitu ke atas, ke samping dan ke bawah.

Khususnya komunikasi dengan seluruh lembaga yang ada di daerah ini. "Termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bagian dari pemerintahan daerah," katanya pula.

Pejabat Sekda definitif pun diminta mampu menerjemahkan kebijakan yang diambil kepala daerah, serta harus mampu menjalankan administrasi pemerintahan dengan baik agar tidak ada yang tersendat.

"Apalagi menyangkut pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Jangan ada pelayanan yang tersendat untuk menghindari keluhan masyarakat," imbuhnya.

Terkait gugatan hukum yang dilakukan pejabat Sekda nonaktif, Bupati Indra menegaskan telah melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sudah menyampaikan banding. Artinya belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga proses pelantikan pejabat Sekda definitif yang baru dapat dilakukan. Dan telah saya lakukan hari ini, melantik Suleman Lakoro sebagai Sekda definitif," katanya.***
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, resmi melantik Suleman Lakoro sebagai pejabat Sekda definitif di pemerintahan daerah tersebut. (ANTARA/HO-humas)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022