Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe, Sabtu, mengatakan sejumlah kontraktor yang menangani proyek pemerintah Provinsi Gorontalo masuk dalam daftar hitam.

Menurutnya,  pada tahun 2021 terdapat tiga paket pekerjaan yang putus kontrak masing-masing pada Dinas PUPR sebanyak dua paket dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) sebanyak satu paket.

Sultan menjelaskan, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut terpaksa harus dimasukkan daftar hitam sebagai sanksi terhadap kinerja yang kurang baik.

“Dengan adanya daftar hitam, maka perusahaan tersebut tidak bisa masuk dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa bukan saja di Provinsi Gorontalo tetapi di seluruh Indonesia,” kata di Gorontalo.

Sultan menegaskan sanksi ini penting diberikan, sebagai efek jera kepada kontraktor tidak bertanggungjawab terhadap pekerjaannya.

Ia menambahkan, pekerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak oleh penyedia barang dan jasa, merupakan  kecurangan yang berdampak besar bagi kredibilitas pemda.

Selain itu, kerugian juga dialami oleh masyarakat yang akan menikmati fasilitas baru hasil pekerjaan tersebut.

“Melalui Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor 800/SET-BP/495/ II/2022 tanggal 24 Februari 2022 perihal pengaturan sanksi daftar hitam, diharapkan pimpinan OPD/PA/KPA/PPK dapat mempedomani prosedur pemberlakuan sanksi daftar hitam ini,” ungkapnya.

Tujuan pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres Nomor 12 tahun 2021 salah satunya adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

“Jika penyedia barang dan jasa melakukan kecurangan, itu artinya dimasukan daftar hitam untuk diberikan sanksi,” imbuhnya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022