Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Utara Thariq Modanggu mulai melaksanakan tugas Bupati setelah Bupati Indra Yasin tutup usia pada Kamis (3/3).

"Kami telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan SK Wakil Gubernur terkait Wakil Bupati Thariq Modanggu yang diminta mulai melaksanakan tugas Bupati Gorontalo Utara karena berhalangan tetap akibat meninggal dunia," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Marzuki Tome, di Gorontalo, Kamis.

Ia mengatakan, sesuai Undang-undang (UU) bahwa keduanya merupakan satu paket maka tugas Bupati akan dilaksanakan oleh Wakil Bupati jika Bupati berhalangan sementara maupun tetap, di antaranya karena meninggal dunia.

Dalam tugas keseharian keduanya pun sudah sering terjadi. Saat Bupati berada di luar daerah maka tugas yang diemban akan dilaksanakan oleh Wakil Bupati.

Marzuki mengatakan, kondisi yang terjadi di pemerintahan daerah tersebut berkenaan dengan telah wafatnya Bupati Indra Yasin maka sesuai SK Mendagri dan SK Wakil Gubernur Nomor 100/2.45/Pemkesra tanggal 7 Maret 2022 diminta Wakil Bupati melaksanakan tugas Bupati sampai dengan ditetapkannya keputusan pengesahan pemberhentian Bupati Indra Yasin dan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Thariq Modanggu menjadi Bupati Gorontalo Utara.

Oleh karenanya saat ini, pelaksanaan roda pemerintahan daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya dipimpin Wakil Bupati Thariq Modanggu.

Begitupun proses menuju rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin karena meninggal dunia, sementara berproses di DPRD.

Rencananya pada Selasa (15/3) rapat paripurna itu akan digelar. Diawali dengan pelaksanaan adat Mopotilolo atau mengantarkan kembali almarhum Bupati Indra Yasin ke pihak keluarga setelah menunaikan tugas mulianya.

Adat tersebut direncanakan pada Senin (14/3) yang akan dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD untuk menyampaikan kepada pihak keluarga terkait perintah Undang-undang dalam melaksanakan pengusulan pemberhentian Bupati Gorontalo Utara yang telah tutup usia.

"DPRD diamanatkan merampungkan pelaksanaan rapat parìpurna tersebut selama 10 hari kerja sejak Bupati Indra Yasin meninggal dunia. Dan kami pun telah mengantarkan surat akta kematian Bupati yang diterbitkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten sebagai dasar pelaksanaan paripurna pengusulan pemberhentian oleh DPRD," katanya.

SK Mendagri terkait pemberhentian Bupati akan berdasarkan pelaksanaan rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Kemudian Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Thariq Modanggu sebagai Bupati Gorontalo Utara. ***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022