Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo meminta KPU Kabupaten Bone Bolango segera melakukan pleno untuk membahas surat KPU RI No.849/KPU/XI/2015 tertanggal 24 November 2015, perihal kedudukan calon kepala daerah bebas bersyarat.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Muh. N Tuli, Rabu menjelaskan, kaitanya dengan surat dari KPU RI tersebut, pihaknya hanya sebatas untuk meneruskan surat terkait Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon bupati dari Partai Golkar dan PBB Ismet Mile, ke KPU Bone Bolango dan pihaknya hanya mengambil langkah-langkah sesuai petunjut isi surat tersebut.

"Langkah pertama yang kami ambil adalah mengundang komisioner KPU Bone Bolango, untuk rapat dan membahas isi surat tersebut," kata Tuli.

Dalam rapat itu, pihaknya sudah menyerahkan surat tersebut ke Ketua KPU Bone Bolango, untuk segera ditindaklanjuti dan meminta agar KPU Bone Bolango segera melakukan pleno dan melaporkan kepada KPU Provinsi hasil pleno tersebut.

Rapat itu juga sebagai bentuk perintah KPU RI, di mana KPU Provinsi Gorontalo diminta untuk melakukan supervisi kepada KPU Bone Bolango terkait pasangan calon Ismet Mile-Ishak Liputo.

"Tugas kami hanya sebatas menyampaikan, apa hasil Pleno mereka itu yang akan disampaikan ke KPU RI, namun jika KPU Bone Bolango tidak melaksanakan perintah sesuai isi surat, maka KPU Provinsi diminta untuk mengambilalih pelaksanaan isi surat tersebut," lanjutnya.

Pada Poin 6 dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan kepada KPU Bone Bolango agar mencabut dan menetapkan kembali keputusan KPU Bone Bolango tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Bone Bolango tanpa mencantumkan nama pasangan calon Ismet Mile-Ishak Liputo.

Sementara dalam Poin 7 juga menyebutkan, dalam hal surat suara telah dicetak dan sudah didistribusikan, KPU Bone Bolango agar mengambil langkah-langkah, yaitu sosialisasikan pencabutan dan penetapan kembali keputusan tanpa pasangan Ismet-Ishak.

Memerintahkan kepada Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoret foto dan nama pasangan calon atas nama Ismet-Ishak pada surat suara, serta mengumumkan kepada pemilih bahwa pasangan calon yang bersangkutan telah dibatalkan sebagai peserta pemilihan.

Sementara itu ketua KPU Bone Bolango Darwis Hasan mengatakan, pihaknya masih membahas surat ini diinternal Komisioner KPU Bone Bolango dan akan melakukan Pleno.

"Secepatnya akan disampaikan apa hasil keputusan kami," ujar Darwis.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mengeluarkan rekomendasi ke KPU Bone Bolango bahwa pasangan Ismet-Ishak memenuhi syarat calon sebagai peserta Pilkada Bone Bolango 2015.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015