Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, untuk mengakomodir dan menetapkan kembali pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo sebagai peserta Pilkada.

Hal tersebut ditetapakan Bawaslu Gorontalo, dalam penyelesaian sidang sengketa Pilkada Bone Bolango tahun 2015 yang diajukan pasangan calon yang diusung Partai Golkar Ismet-Ishak Senin (30/11) malam.

Sebelumnya KPU Bone Bolango telah mengeluarkan SK/41 dan SK/42 terkait pembatalan pasangan Ismet-Ishak sebagai peserta Pilkada Bone Bolango, menyusul turunya surat dari KPU RI bernomor 849/KPU/XI/2015 tertanggal 24 November 2015, perihal kedudukan calon bebas bersyarat, di mana meminta KPU mencoret pasangan terebut.

"Bahwa Bawaslu Provinsi Goorntalo membatalkan SK KPU Bone Bolango nomor 41 tentang pentapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, dan SK nomor 42 tentang tentang perubahan penetapan nomor urut pasangan calon," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Hasyim Wantu yang juga bertindak sebagai ketua majelis sidang penyelsaian sengketa.

Pada poin tiga dalam putusan tersebut meminta KPU Bone Bolango untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bone Bolango untuk pilkada 2015, dengan tetap mencantumkan Ismet-Ishak sebagai peserta Pilkada Bone Bolango 2015.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Bone Bolango Darwis Hasan menjelasakan bahwa pihaknya selalu taat dan patuh terhadap undang-undang, sehingga apapun putusan Bawaslu wajib untuk dilaksanakan.

"Kami akan tindaklanjuti dalam rapat pleno apakah malam ini atau nanti besok, namun hasil putusan ini kami masih akan konsultasikan dengan KPU Provinsi Gorontalo," ujar Darwis.

Ia menambahkan, terkait dengan SK/41 dan SK/42, di mana Bawaslu Provinsi meminta untuk membatalkan, sehingga dalam pleno nanti KPU akan menerbitkan SK yang baru terkait penetapan calon dan nomor urut, dengan menyertakan pasangan Ismet-Ishak.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015