Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango mengembalikan hak dari pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Ismet Mile-Ishak Liputo, menyusul keluarnya putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam penyelesaian sidang sengketa Pilkada.

"Jadi hak-hak mereka sebagai calon setelah sebelumnya digugurkan dikembalikan, diantaranya mereka bisa dipilih dan berkampanye di sisa waktu yang ada," kata Idris Usuli, Anggota KPU Bone Bolango.

Ia menjelaskan bahwa Selasa (1/12) KPU telah melakukan rapat pleno dan telah menetapkan kembali pasangan Ismet-Ishak sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bone Bolango di Pilkada serentak 2015.

Dia menambahkan, hal ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi dalam putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2015 yang diajukan oleh pasangan calon Ismet-Ishak.

"Sehingga apapun bentuknya, KPU hanya menjalankan sesuai rekomendasi Bawaslu yang semua itu telah diatur dalam undang-undang," ucap Idris.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu Provinsi Goorntalo membatalkan SK KPU Bone Bolango nomor 41 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, dan SK nomor 42 tentang tentang perubahan penetapan nomor urut pasangan calon.

Bawaslu Provinsi juga meminta KPU Bone Bolango, kembali menetapkan pasangan Ismet-Ishak dan mencantumkan nomor peserta pilkada 2015.

Sementara itu calon Bupati Ismet Mile mengatakan apa yang dilakukan dirinya dengan mengadukan persoalan pencoretan yang dilakukan KPU Bone Bolango merupakan haknya yang telah diatur dalam undang-undang.

"Kami menghargai langkah KPU Bone BOlango, kami juga menghargai pihak Bawaslu Provinsi Bone Bolango, semata-mata apa yang mereka lakukan juga merupakan perintah undang-undang," ucap Ismet. 

Pewarta: Farid Dihuma

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015