Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo bersama Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas pencegahan korupsi sektor izin usaha di di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. 

Melalui rilis yang diterima ANTARA, Rabu, Tim KPK yang berjumlah enam orang diterima oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim Niode.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Alim Niode memaparkan sejumlah laporan tentang aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait BUMN, BUMD dan pelayanan perizinan di Pemerintah Daerah. 

Laporan masyarakat itu berdasarkan dugaan maladministrasi terdiri dari konflik kepentingan, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang, barang dan jasa, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan dan tidak patut.

"Ada 148 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Gorontalo terkait BUMN, BUMD, Badan Swasta dan Perbankan. Sementara pelapor dari kelompok pelaku usaha ada 13 laporan masyarakat," ucap Alim.

Sementara itu, Kasatgas II AKBU KPK, Roro Wide Sulistyowati dalam pertemuan tersebut mengatakan maksud kedatangan mereka ke Kantor Ombudsman Perwakilan Gorontalo untuk berdiskusi dan menjalin sinergi dan kerja sama antara KPK dan Ombudsman Gorontalo.

"Kami ingin bertukar informasi terkait dengan aduan-aduan yang ada hubungan dengan dunia usaha atau badan usaha," kata dia. 

Secara spesifiknya, BUMN atau BUMD yang ada di seluruh Gorontalo maupun aduan-aduan yang berasal dari pengusaha atau asosiasi bisnis usaha yang ada di Gorontalo yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi. 

"Kalau untuk Gorontalo itu kan terkait dengan Maladministrasi," ucapnya.

Menurutnya, maladministrasi biasanya pangkal awal dari indikasi adanya tindak pidana korupsi, sehingga KPK ingin mengetahui apa saja aduan dari masyarakat terkait dengan hal-hal kegiatan berusaha di Gorontalo yang memakai anggaran APBN maupun APBD, yakni proyek-proyek pemerintah, baik yang di biayai oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

"Sudah banyak sekali  data-data yang disampaikan Ombudsman Gorontalo pada saat ini. Kita harapkan setelah ini akan terjalin terus yang namanya kerja sama, tidak hanya cukup pada satu pertemuan tapi yang lebih penting adalah tindak lanjut dari pertemuan ini," ungkap dia.

Ia mengungkapkan, untuk metode atau pola kerja sama antara Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo nantinya akan dibahas kembali.

"Ada banyak LAHP-LAHP yang belum ditindak lanjuti atau lambat ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait dan biasanya pada pihak-pihak dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten maupun Kota," bebernya.

Dengan kehadiran KPK yang kolaborasi dengan Ombudsman kata Roro, pihaknya menawarkan adanya 'leverage' atau pengungkit, bagaimana LAHP yang nantinya akan dikeluarkan oleh Ombudsman.

"Itu juga bisa kami dorong kepada Pemerintah Daerah dan merupakan salah satu hal konkrit dari kolaborasi yang kami pikirkan. Untuk kedepannya akan banyak kolaborasi yang kami lakukan dengan Ombudsman Gorontalo baik saling kroscek data fakta dan informasi untuk memetakan titik rawan korupsi di Gorontalo," pungkasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022