Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Gorontalo mengenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Kepala BPJamsostek Cabang Gorontalo, Hendra Elvian di Gorontalo, Rabu, mengatakan, JKP adalah salah satu program yang merujuk ke Undang-Undang Omnibus Law.

"Jadi dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah oleh pemerintah bagaimana Program JKP ini bisa membantu bagi pekerja pekerja yang terkena PHK," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika dalam Program JKP, tidak ada iuran yang dibebankan kepada perusahaan atau tenaga kerja.

"Iuran itu kami tanggung, sebagian dari Pemerintah dan sebagian dari dana BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Hendra.

Program JKP tersebut memiliki tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Program JKP diperuntukkan bagi segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti empat Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti tiga program yaitu JKK, JKM dan JHT, serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022