Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengingatkan pemerintah daerah terkait pemanfaatan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"PEN merupakan dana pinjaman yang wajib dioptimalkan baik serapan maupun pemanfaatan, sebab dana tersebut untuk mewujudkan perputaran ekonomi daerah sesuai keinginan atau harapan masyarakat. Juga dana PEN bersifat pinjaman yang wajib dikembalikan," kata anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, di Gorontalo, Selasa.
DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar penggunaan dana PEN untuk membangun sejumlah infrastruktur yang ditargetkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah, dapat dimanfaatkan dengan tepat.
"Hindari melakukan kegiatan yang berimplikasi hukum. Sebab pemerintah daerah telah berniat sangat baik dalam melaksanakan pembangunan sehingga pemanfaatan dana tersebut wajib tepat," katanya.
Ia berharap, tidak satupun elemen pemerintah daerah yang terjerumus dalam persoalan hukum atas pemanfaatan dana PEN.
Olehnya, pembiayaan program infrastruktur melalui dana pinjaman PEN harus termanfaatkan dengan tepat dan benar.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan juga pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan setempat, Husin Halidi, mengatakan, sebanyak 28 kegiatan dianggarkan melalui sumber dana PEN mencapai total Rp193 miliar.
Untuk bidang pekerjaan umum terdapat 23 kegiatan dan kesehatan atau kegiatan pembangunan rumah sakit mencapai 5 kegiatan.
Pihaknya terus mendorong percepatan serapan dan realisasi anggaran.
"Sebab pemerintah daerah optimistis pelaksanaan seluruh kegiatan bersumber dari dana PEN dapat terealisasi sesuai target capaian. Termasuk mendorong serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 mencapai minimal 95 persen realisasi hingga penghujung tahun," katanya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"PEN merupakan dana pinjaman yang wajib dioptimalkan baik serapan maupun pemanfaatan, sebab dana tersebut untuk mewujudkan perputaran ekonomi daerah sesuai keinginan atau harapan masyarakat. Juga dana PEN bersifat pinjaman yang wajib dikembalikan," kata anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, di Gorontalo, Selasa.
DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar penggunaan dana PEN untuk membangun sejumlah infrastruktur yang ditargetkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah, dapat dimanfaatkan dengan tepat.
"Hindari melakukan kegiatan yang berimplikasi hukum. Sebab pemerintah daerah telah berniat sangat baik dalam melaksanakan pembangunan sehingga pemanfaatan dana tersebut wajib tepat," katanya.
Ia berharap, tidak satupun elemen pemerintah daerah yang terjerumus dalam persoalan hukum atas pemanfaatan dana PEN.
Olehnya, pembiayaan program infrastruktur melalui dana pinjaman PEN harus termanfaatkan dengan tepat dan benar.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan juga pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan setempat, Husin Halidi, mengatakan, sebanyak 28 kegiatan dianggarkan melalui sumber dana PEN mencapai total Rp193 miliar.
Untuk bidang pekerjaan umum terdapat 23 kegiatan dan kesehatan atau kegiatan pembangunan rumah sakit mencapai 5 kegiatan.
Pihaknya terus mendorong percepatan serapan dan realisasi anggaran.
"Sebab pemerintah daerah optimistis pelaksanaan seluruh kegiatan bersumber dari dana PEN dapat terealisasi sesuai target capaian. Termasuk mendorong serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 mencapai minimal 95 persen realisasi hingga penghujung tahun," katanya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022