Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo berhasil menangkap empat orang diduga sindikat pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi di Lapangan Taruna, Kota Gorontalo.

Dalam penangkapan tersebut, kata Kepala BNNP Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Purwoko Adi, Rabu, di Gorontalo, pihaknya memperoleh barang bukti berupa tujuh paket narkoba jenis sabu siap edar, masing-masing paket memiliki berat satu gram, enam unit telepon genggam dan uang tunai Rp1.119.000 dari tangan para tersangka.

Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, BNNP Gorontalo menangkap salah seorang tersangka berinisial M asal Buol, Sulawesi Tengah setelah anggota BNNP menyamar menjadi pembeli dan membeli dari M.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu MR SS dan RD di sebuah tempat hiburan, setelah diinterogasi, narkoba jenis tersebut diperoleh oleh tersangka dari seorang rekannya yang berdomisili di Jakarta dan sabu tersebut dibeli dengan harga Rp2juta," ungkap Purwoko.

Purwoko juga menambahkan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU tentang narkotika dan terancam hukuman empat hingga dua belas tahun penjara.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016