Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Memang betul dipanggil, tapi informasi dari teman-teman penyidik tadi yang bersangkutan belum hadir, tentu nanti akan dijadwalkan ulang terkait pemeriksaan yang bersangkutan, termasuk saksi-saksi lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Rosario De Marshall awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD).

Hercules diperiksa dalam kapasitas sebagai tenaga ahli Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

Meski demikian, Ali Fikri belum menyampaikan kapan Hercules akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Mengenai pengembangan penanganan kasus tersebut, Ali mengungkapkan penyidik KPK masih dalam proses mengumpulkan alat bukti.

"Saat ini kami masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk tersangka SD dan GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan," ujarnya.

Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK jadwal ulang pemeriksaan Hercules sebagai saksi kasus suap MA

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023