Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo mengikuti pelatihan tentang tata cara melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, di Gorontalo, Kamis, usai menutup pelaksanaan Bimtek tentang tata cara pengisian LHKASN yang diselenggarakan pihak Inspektorat Daerah.

"Kita sudah melatih para ASN untuk pelaporan LHKASN. Laporan harta kekayaan wajib bagi ASN di lingkungan pemerintahan daerah ini, mencakup eselon III B ke bawah atau hingga eselon IV. Segera melaporkan harta kekayaan paling lambat bulan Maret," kata Suleman.

Tahun ini kata dia, pelaporan tersebut baru mencakup PNS hingga eselon IV. Selanjutnya, seluruh ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun wajib melakukan pelaporan tersebut.

"Kita akan latih seluruh ASN di daerah ini dalam pelaporan LHKASN, sehingga dipastikan tidak ada lagi aparatur di lingkungan pemerintahan daerah ini yang tidak melapor harta kekayaan yang dimiliki," katanya.

Pelaporan LHKASN sesuai tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020.

"Saya mengapresiasi kinerja pihak Inspektorat yang telah menggelar bimtek ini. Saya ucapkan terima kasih, dan berharap tidak ada lagi ASN yang beralasan untuk tidak memenuhi LHKASN," katanya pula.

Ia menegaskan, sanksi administrasi pasti berlaku bagi ASN yang tidak melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku.

"Minimal sanksi diberikan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023