Dua orang warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap petugas  Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota,  diduga menjalankan bisnis judi online jenis totok gelap (togel).

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, di Gorontalo, Minggu mengatakan dua warga tersebut masing-masing seorang pria berinisial RD (29) dan seorang wanita berinisial IVS (47).

"Penangkapan terhadap RD dan IVS masih bagian dari operasi penyakit masyarakat," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan dari tangan dua orang tersebut berhasil diamankan barang bukti antara lain dari tangan RD berupa sebuah ponsel android, uang tunai sejumlah Rp147 ribu, sebuah buku dan satu kemasan berisi kertas yang disinyalir digunakan untuk mencatat nomor dari pemasang judi.

"Kalau dari tangan IVS, kami berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp66 ribu, satu unit ponsel, satu bundel kertas rekap dan satu papan tulis berukuran kecil, yang digunakan untuk mencatat nomor pemasang yang keluar jadi pemenang," katanya.

Ia mengatakan penangkapan terhadap RD dan IVS sendiri, berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengaku sudah sangat resah dengan aktivitas judi online jenis togel di wilayah tersebut.

"Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung turun ke lapangan. Ini adalah bagian dari upaya dalam mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat," katanya.

Usai diamankan, dua orang terduga pelaku judi online beserta barang bukti langsung dibawa ke ruang Reskrim Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti bersama RD dan IVS sudah kita amankan di Mapolresta, untuk kita proses lebih lanjut," katanya.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat, untuk dapat bersama-sama dengan aparat kepolisian dalam memelihara dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.

"Kalau ada warga yang menemukan, melihat, mengetahui adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas, tolong informasikan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindak lanjuti," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023