Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kunjungan kerjanya bersama pemerintah ke Belanda, Minggu, untuk memulihkan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Kunjungan tersebut, kata dia, sebagai upaya melaksanakan kebijakan pemerintah untuk menembus kebuntuan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui penyelesaian nonyudisial.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak para korban, ini yang kita lakukan sekarang ketemu di Amsterdam ini, sekarang kami ketemu di Amsterdam ini untuk melakukan pemulihan hak korban yang masih ada, secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring pertemuan dengan para eksil di Amsterdam, Belanda, dipantau secara virtual di Jakarta, Minggu.
Mahfud menuturkan bahwa landasan kebijakan tersebut, yakni Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) sebagai komitmen Presiden RI Joko Widodo dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu yang menekankan kepada pemulihan hak korban.
“Lalu tindak lanjut itu ada Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Jadi di situ Presiden menginstruksikan kepada 19 pejabat menteri, panglima, dan kapolri,” ucapnya.
Namun, dia menegaskan bahwa upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu itu tidak menegasikan upaya penyelesaian melalui jalur yudisial.
“Jadi kita ambil tindakan yang lebih cepat tetapi tidak menghambat, tidak menutup masalah-masalah yang secara hukum sudah diatur yang yudisial dan penyelesaian melalui KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud beserta jajaran turut didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly beserta jajaran, dan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda Mayerfas.
Pada kesempatan tersebut hadir 59 eksil dari Belanda, enam dari Jerman, serta sejumlah eksil dari negara Eropa lainnya yang hadir secara virtual.
Sebelumnya, Senin (21/8), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa negara Eropa dan Korea Selatan mulai Selasa (22/8).
"Saya besok akan ke Turki untuk kerja sama keamanan. Sesudah itu ke Amsterdam, Praha, dan Ceko," ujar Mahfud di Jakarta, Senin.
Adapun kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas keamanan hingga menemui para eksil 65. Ia juga akan menginformasikan terkait pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).
Adapun pada Jumat (23/6), Mahfud MD menyebutkan data sementara ada sebanyak 136 eksil korban pelanggaran HAM berat di luar negeri.
Sebagian besar dari mereka yang terdata merupakan eksil korban pelanggaran HAM saat Peristiwa 1965–1966, serta dua lainnya merupakan eksil dari kasus Kerusuhan Mei 1998 dan Simpang KKA Aceh.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut ke Belanda guna pulihkan hak korban pelanggaran HAM berat
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Kunjungan tersebut, kata dia, sebagai upaya melaksanakan kebijakan pemerintah untuk menembus kebuntuan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui penyelesaian nonyudisial.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak para korban, ini yang kita lakukan sekarang ketemu di Amsterdam ini, sekarang kami ketemu di Amsterdam ini untuk melakukan pemulihan hak korban yang masih ada, secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring pertemuan dengan para eksil di Amsterdam, Belanda, dipantau secara virtual di Jakarta, Minggu.
Mahfud menuturkan bahwa landasan kebijakan tersebut, yakni Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) sebagai komitmen Presiden RI Joko Widodo dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu yang menekankan kepada pemulihan hak korban.
“Lalu tindak lanjut itu ada Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Jadi di situ Presiden menginstruksikan kepada 19 pejabat menteri, panglima, dan kapolri,” ucapnya.
Namun, dia menegaskan bahwa upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu itu tidak menegasikan upaya penyelesaian melalui jalur yudisial.
“Jadi kita ambil tindakan yang lebih cepat tetapi tidak menghambat, tidak menutup masalah-masalah yang secara hukum sudah diatur yang yudisial dan penyelesaian melalui KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud beserta jajaran turut didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly beserta jajaran, dan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda Mayerfas.
Pada kesempatan tersebut hadir 59 eksil dari Belanda, enam dari Jerman, serta sejumlah eksil dari negara Eropa lainnya yang hadir secara virtual.
Sebelumnya, Senin (21/8), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa negara Eropa dan Korea Selatan mulai Selasa (22/8).
"Saya besok akan ke Turki untuk kerja sama keamanan. Sesudah itu ke Amsterdam, Praha, dan Ceko," ujar Mahfud di Jakarta, Senin.
Adapun kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas keamanan hingga menemui para eksil 65. Ia juga akan menginformasikan terkait pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).
Adapun pada Jumat (23/6), Mahfud MD menyebutkan data sementara ada sebanyak 136 eksil korban pelanggaran HAM berat di luar negeri.
Sebagian besar dari mereka yang terdata merupakan eksil korban pelanggaran HAM saat Peristiwa 1965–1966, serta dua lainnya merupakan eksil dari kasus Kerusuhan Mei 1998 dan Simpang KKA Aceh.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut ke Belanda guna pulihkan hak korban pelanggaran HAM berat
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023