Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, resmi menetapkan salah seorang oknum dosen berinisial RS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro di Gorontalo, Selasa mengatakan penanganan perkara yang melibatkan oknum dosen berinisial RS tersebut, hingga saat ini masih berproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Sudah ditetapkan tersangka dan kasusnya masih terus berproses," kata Kabid Humas.
Sebelumnya pihak Polda telah menerima laporan dari korban.
"Untuk perkembangan proses selanjutnya, nanti kami informasikan kembali, yang pasti kasus ini sedang ditangani dan sementara berproses," kata Kombes Pol. Desmont.
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Lia Amalia, mengatakan bahwa pelaku RS pernah menjadi dosen di perguruan tinggi tersebut, namun dikeluarkan karena tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah seorang korban.
"Waktu itu ada yang melaporkan, dan setelah kami periksa dan pelajari, ternyata ada perlakuan dari pelaku terhadap korban yang memang mengarah ke tindakan kekerasan seksual," tukasnya.
Atas kasus tersebut keluarlah surat keputusan (SK) dari Rektor UNG Eduart Wolok bahwa RS resmi dikeluarkan dari kampus tersebut.
RS kemudian diketahui kemudian menjadi dosen di universitas lainnya di Gorontalo.
Namun, kata Lia, pihaknya mendapat laporan bahwa yang bersangkutan kembali terlibat kasus kekerasan seksual dengan korban yang sama.
"Jadi di kasus kedua itu, korban yang sama sudah melapor lagi saat oknum dosen ini sudah bukan di UNG lagi, tapi sudah di kampus lain. Karenanya kami bersurat ke kampus tersebut dan pelaku juga diproses di sana," kata dia.
Ia mengatakan laporan tersebut diterima bulan Februari 2023, sementara RS resmi dikeluarkan dari kampus UNG pada bulan Maret 2023.
"Keputusan pemberhentian RS itu dilakukan pihak kampus, karena satgas menemukan adanya tindakan kekerasan seksual," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro di Gorontalo, Selasa mengatakan penanganan perkara yang melibatkan oknum dosen berinisial RS tersebut, hingga saat ini masih berproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Sudah ditetapkan tersangka dan kasusnya masih terus berproses," kata Kabid Humas.
Sebelumnya pihak Polda telah menerima laporan dari korban.
"Untuk perkembangan proses selanjutnya, nanti kami informasikan kembali, yang pasti kasus ini sedang ditangani dan sementara berproses," kata Kombes Pol. Desmont.
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Lia Amalia, mengatakan bahwa pelaku RS pernah menjadi dosen di perguruan tinggi tersebut, namun dikeluarkan karena tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah seorang korban.
"Waktu itu ada yang melaporkan, dan setelah kami periksa dan pelajari, ternyata ada perlakuan dari pelaku terhadap korban yang memang mengarah ke tindakan kekerasan seksual," tukasnya.
Atas kasus tersebut keluarlah surat keputusan (SK) dari Rektor UNG Eduart Wolok bahwa RS resmi dikeluarkan dari kampus tersebut.
RS kemudian diketahui kemudian menjadi dosen di universitas lainnya di Gorontalo.
Namun, kata Lia, pihaknya mendapat laporan bahwa yang bersangkutan kembali terlibat kasus kekerasan seksual dengan korban yang sama.
"Jadi di kasus kedua itu, korban yang sama sudah melapor lagi saat oknum dosen ini sudah bukan di UNG lagi, tapi sudah di kampus lain. Karenanya kami bersurat ke kampus tersebut dan pelaku juga diproses di sana," kata dia.
Ia mengatakan laporan tersebut diterima bulan Februari 2023, sementara RS resmi dikeluarkan dari kampus UNG pada bulan Maret 2023.
"Keputusan pemberhentian RS itu dilakukan pihak kampus, karena satgas menemukan adanya tindakan kekerasan seksual," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023