Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berkaitan permasalahan di Puskesmas Telaga kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.

Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Azhary Fardiansyah, Jumat, mengatakan hal itu dilakukan setelah pemeriksaan dan investigasi usai dugaan maladministrasi pada tanggal 28 November 2023 tersebut.

"ORI Provinsi Gorontalo telah melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi dan pemeriksaan CCTV pada Puskesmas Telaga pada tanggal 4 Desember 2023," ucap Azhary.

Ia mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan tersebut Ombudsman menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh petugas jaga UGD pada saat ada pasien yang hendak mengakses layanan Unit gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Telaga.

"Dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) oleh pihak Puskesmas Telaga kepada isteri dari Arif Ismail," kata dia.

Azhary menjelaskan, atas hasil temuan tersebut Ombudsman juga memberikan beberapa tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.

Tindakan korektif yang pertama yaitu agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada petugas jaga UGD pada malam kejadian ketika Arif Ismail akan mengakses layanan UGD sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Yang kedua, agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada Kepala Puskesmas Telaga sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (7) dan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Ketiga, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dapat melakukan upaya agar pada setiap puskesmas yang melakukan pelayanan UGD 24 Jam memiliki petugas pengamanan sekurang-kurangnya dua orang.

Tindakan keempat agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo melakukan pembinaan kepada seluruh Kepala puskesmas dan petugas puskesmas terkait substansi pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kelima, agar Puskesmas Telaga melalui Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan ruang jaga perawat pada Puskesmas Telaga, sehingga dapat berfungsi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

"Semua Tindakan korektif tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP tersebut oleh para pihak," kata dia.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Wahiyudin Mamonto mengapresiasi respon dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo yang menyatakan akan sesegera mungkin menjalankan semua tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.

"Saya berharap dengan terlaksananya semua tindakan korektif pada LAHP Puskesmas Telaga, akan mencegah terjadinya kejadian serupa baik di Puskesmas Telaga, maupun puskesmas lain di Provinsi Gorontalo," kata dia.*

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024