Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) melakukan penyitaan 1.768 rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Pelindo Gorontalo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy di Gorontalo, Ahad mengatakan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan barang bawaan milik calon penumpang KM. Sabuk Nusantara 102 yang akan berangkat di Pelabuhan Pelindo Gorontalo.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Polsek KPG menemukan empat kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai," ucap Ipda Reza.
Ia mengungkapkan, rokok tanpa pita cukai tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial F, dan menurut pengakuannya, dirinya dimintai tolong oleh saudara kandungnya yang berinisial FM untuk mengantarkan rokok tersebut ke Pelabuhan Pelindo Gorontalo dengan tujuan pengiriman Malenge, Sulawesi Tengah.
Sementara menurut FM selaku pemilik barang, seribuan bungkus rokok tanpa pita tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan akan dijual kembali di wilayah Sulawesi Tengah.
"Keduanya telah dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Gorontalo Kota guna penyelidikan dan penyidikan lanjut," tutup Ipda Reza.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengimbau masyarakat Kota Gorontalo agar tidak menjual, mengonsumsi dan membeli rokok tanpa pita cukai.
Ade Permana berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Kota Gorontalo dari dampak negatif konsumsi barang kena cukai dan akan terus melakukan tindakan pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya dan merugikan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy di Gorontalo, Ahad mengatakan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan barang bawaan milik calon penumpang KM. Sabuk Nusantara 102 yang akan berangkat di Pelabuhan Pelindo Gorontalo.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Polsek KPG menemukan empat kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai," ucap Ipda Reza.
Ia mengungkapkan, rokok tanpa pita cukai tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial F, dan menurut pengakuannya, dirinya dimintai tolong oleh saudara kandungnya yang berinisial FM untuk mengantarkan rokok tersebut ke Pelabuhan Pelindo Gorontalo dengan tujuan pengiriman Malenge, Sulawesi Tengah.
Sementara menurut FM selaku pemilik barang, seribuan bungkus rokok tanpa pita tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan akan dijual kembali di wilayah Sulawesi Tengah.
"Keduanya telah dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Gorontalo Kota guna penyelidikan dan penyidikan lanjut," tutup Ipda Reza.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengimbau masyarakat Kota Gorontalo agar tidak menjual, mengonsumsi dan membeli rokok tanpa pita cukai.
Ade Permana berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Kota Gorontalo dari dampak negatif konsumsi barang kena cukai dan akan terus melakukan tindakan pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya dan merugikan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024